Badal haji merupakan salah satu solusi bagi orang yang belum bisa menunaikan ibadah haji. Namun, apakah orang yang sudah meninggal termasuk dalam hokum ini? Untuk itu, artikel ini akan membahas mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.
Inilah Hukum Badal Haji bagi Orang yang Telah Meninggal
Pada dasarnya penjelasan mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal memang sudah diatur dengan jelas. Hal tersebut membuat kita menjadi lebih tenang dalam menjalani kehidupan. Pastikan kamu memahami dari sumber yang terpercaya.
Pengertian badal haji
Sebelum membahas lebih dalam mengenai hukum badal haji, pahamilah terlebih dahulu pengertiannya. Pasalnya, banyak orang yang masih kurang memahami mengenai pengertian badal haji itu sendiri.
Badal haji merupakan metode pelaksanakan ibadah haji melalui perantara orang lain. Pelaksanaan badal haji itu sendiri ditujukan untuk orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji dengan normalnya. Untuk itu, diperlukan wakil haji dalam pelaksanakan badal haji ini.
Contoh hal yang memungkinkan badal haji seperti menderita penyakit atau sudah meninggal. Tentunya pelaksanaan badal haji ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan. Untuk itu, manfaatkan badal haji ini untuk memberikan pahala ke orang terdekat yang dicintai.
Jika pertanyaannya apakah badal haji bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, maka jawabannya adalah iya. Namun, ada beberapa hal yang meski diperhatikan sebelum melaksanakannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi
Selain memahami pengertiannya, kamu juga harus memahami apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan badal haji. Tentunya persyaratan ini bersifat mutlak dan tidak boleh dianggap remeh begitu saja. Persyaratan badal haji yang dimaksud antara lain:
Secara umum bisa memenuhi syarat berhaji
Meski diwakilkan, orang yang hendak digantikan saat berhaji diahruskan untuk memenuhi ketentuan berhaji secara umum. Aspek finansial merupakan poin utamanya. Jika orang tersebut secara finansial mampu, wajib hukumnya untuk melaksanakan haji.
Tidak bisa berangkat haji sendiri
Selain perkara finansial, orang yang digantinkan haruslah memiliki halangan. Tentunya halangan yang dimaksud adalah yang membuat pelaksanaan ibadah haji tidak bisa dilakukan. Contoh yang paling tepat adalah sakit keras atau bahkan meninggal dunia.
Orang yang menggantikan lebih prioritas untuk berhaji lebih dahulu
Selain orang yang akan digantikan, orang yang menggantikan juga diharuskan untuk berhaji terlebih dahulu. Untuk itu, tidak ada salahnya jika kamu berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu baru mewakili orang terdekatmu untuk melakukan badal haji.
Hanya untuk satu orang
Meski pelaksanaannya memudahkan orang, bukan berarti setiap orang bisa menggampangkan pelaksanaan hajinya. Pasalnya, satu orang wakil hanya bisa mewakili satu orang saja untuk berhaji. Untuk itu, tidak ada perwakilan yang bersifat kumulatif.
Hukum menghajikan orang yang sudah meninggal
Masuk ke persoalan utama, bagaimanakah hukum badal haji untuk yang sudah meninggal? Jawabannya adalah boleh dan tidak ada permasalahan di dalamnya. Namun, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam hal haji ini.
Untuk orang yang semasa hidupnya mampu secara finansial, maka hukumnya adalah wajib. Hal tersebut karena ibadah haji diwajibkan bagi orang yang sudah mampu. Untuk itu, jika belum melaksanakannya maka dianggap sebagai hutang yang harus dibayar oleh ahli warisnya.
Terkait dengan hutang, jika orang yang meninggal tersebut masih memiliki hutang berupa nazar untuk berhaji maka hutang tersebut tetap harus dibayar. Hal tersebut tentunya membuat pelaksanaan badal haji juga wajib untuk dilakukan.
Selain dua perihal tersebut, hukum badal haji tidaklah wajib. Namun, hal tersebut bukan berarti pelaksanaan badal haji tidak boleh dilakukan. Salah satu contohnya adalah ketika orang yang ingin dihajikan, semasa hidupnya memiliki kekurangan finansial sehingga tidak ada kewajiban.
Cara melaksanakan badal haji
Cara melakukan badal haji tidaklah sulit untuk dilakukan. Terkait badal haji ini, kamu bisa menggandeng biro perjalanan yang melayani pemberangkatan badal haji. Harga dan Biaya Haji Plus nya pun juga sangat bervariasi dan bisa kamu pilih sesuai kemampuan masing-masing.
Terkait dengan rukun haji tersebut, kamu juga tidak perlu bingung lagi. Untuk itu, orang yang sudah pernah berhajilah yang bisa melaksanakan badal haji untuk orang yang diwakilkan tersebut. Selain itu, pihak biro haji juga pasti akan mengarahkanmu untuk melakukannya.
Kesimpulan
Setelah membaca mengenai badal haji, bisa disimpulakan bahwa badal haji untuk orang yang sudah meninggal sangatlah diperbolehkan. Bahkan jika orang yang sudah meninggal tersebut mampu secara finansial, hukumnya menjadi wajib dan harus dibayarkan meski diwakilkan.
Jika orang yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, tentunya badal haji hukumnya tidak wajib. Namun, badal haji yang dilakukan tentunya menjadi amalan yang bernilai besar bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Terkait dengan orang yang mewakili haruslah ikhlas. Pasalnya, pahala hajinya akan diberikan kepada orang yang sudah meninggal. Orang yang mewakili haji tersebu juga harus menjalani rukun haji sesuai yang seharusnya dilakukan.
Demikianlah artikel singkat, padat, dan jelas mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Semoga artikel ini bisa memberikan kamu referensi tambahan jika ingin melaksanakna badal haji. Selamat mencoba!
More Stories
Kisah Nabi Yusuf AS dan Poin Yang Wajib Diteladani
Kapan Waktu Sholat Hajat yang Diutamakan?
Mengambil Hikmah dari Ayat Al Quran Tentang Hujan dan Banjir