Secara sederhana, haji adalah perjalanan menuju Baitullah Makkah untuk melakukan ibadah. Ibadah yang dilakukan selama haji berupa rangkaian ibadah sekaligus yang harus disesuaikan dengan rukun serta syarat sah haji. Haji dalam artian yang lebih sederhana berarti mengunjungi Ka’bah atau Baitullah di Kota Makkah.
Haji termasuk dalam salah satu rukum Islam yaitu rukun yang kelima. Rukun Islam yang kelima adalah melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu. Mampu yang dimaksud bukan hanya tentang kemampuan secara finansial atau ekonomi tetapi juga mampu secara fisik dan mental.
Haji serupa dengan umroh, namun memiliki perbedaan. Perbedaan yang paling menyolok antara haji dan umroh adalah waktu pelaksanaannya. Tidak seperti haji yang memiliki musim yaitu pada bulan Dzulhijjah, ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun tanpa memiliki ketentuan khusus waktu pelaksanaannya.
Selain dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya, pada ibadah haji juga terdapat rukun wukuf di Arafah tidak seperti ibadah umroh. Haji wajib dilakukan sekali seumur hidup pada musim haji, sedangkan umroh dapat dilakukan berkali-kali dan dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa ada waktu khusus.
syarat haji
Secara umum, dijelaskan dalam Arrazi Ibrahim, syarat wajib haji ada enam yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, bukan budak, mampu baik secara fisik maupun finansial, dan memiliki mahram khusus bagi wanita.
-
Beragama Islam
Haji adalah rukun Islam yang kelima yang harus dilaksanakan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan. Sebagai bagian dari rukun Islam, tentunya haji hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Dengan kata lain, orang-orang yang bukan beragama Islam tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
-
Baligh
Ibadah haji juga hanya dapat dilakukan oleh umat islam yang sudah baligh. Istilah baligh dalam Islam adalah laki-laki dan perempuan yang telah meninggalkan masa kanak-kanak. Baligh dalam islam ditandai dengan terjadinya menstruasi pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki.
Walaupun hanya boleh dilakukan oleh umat Islam yang sudah baligh, namun tidak ada larangan bagi jamaah haji yang membawa anak kecil. Jamaah haji yang membawa anak kecil hajinya tetap dianggap sah.
-
Berakal sehat
Berakal sehat menjadi salah satu syarat haji yang harus dipenuhi. Orang-orang yang tidak berakal sehat tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji walaupun mampu secara fisik dan mental. Orang-orang yang layak memenuhi amanat untuk menunaikan ibadah haji hanya orang-orang yang berakal sehat.
Orang-orang yang tidak waras, gila atau hilang ingatan tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
-
Bukan budak
Perintah melaksanakan ibadah haji diberikan sejak dahulu saat masih ada sistem perbudakan yang diberlakukan bangsa Arab. Ibadah haji hanya untuk orang-orang yang merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Syarat ini masih berlaku hingga saat ini meskipun era perbudakan sudah tidak lagi berlaku.
-
Mampu
Syarat wajib haji yang harus dipenuhi adalah memiliki kemampuan. Kemampuan yang dimaksud adalah mampu dari segi fisik dan finansial. Maksudnya, orang-orang yang sehat dan masih muda diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji apabila memiliki kemampuan finansial yang memadai. Sedangkan orang-orang yang sakit dan sudah tua tidak wajib untuk berhaji.
Kemampuan finansial seseorang diukur dengan melihat apakah seseorang mampu memenuhi kebutuhan finansialnya. Orang-orang yang tidak memiliki utang, telah hidup mandiri, memiliki harta yang berupa rumah, perhiasan dan kendaraan wajib menunaikan ibadah haji.
Sementara orang-orang yang masih memiliki utang tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji karena masih terbelenggu oleh utang atau belum mandiri secara finansial.
-
Memiliki mahram khusus bagi wanita
Memiliki mahram khusus bagi wanita adalah syarat haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Mahram yang dimaksud tidak harus memiliki hubungan pernikahan, tetapi juga dapat berasal dari keluarga inti seperti kakak, adik, anak atau orangtua kandung.
Namun, apabila sudah tidak memiliki mahram, calon jamaah haji wanita dapat ditemani oleh orang yang berjenis kelamin sama, misalnya teman.
Aturan mahram ini tidak hanya berlaku untuk jamaah haji saja tetapi juga untuk jamaah umroh. Namun, pembatasan mahram bagi calon jamaah haji perempuan ini sudah tidak ada lagi sejak musim haji tahun 2014 karena pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Imigrasi Arab Saudi.
Pembatasan mahram yang tidak lagi berlaku memberikan kelonggaran kepada jamaah haji perempuan dari Indonesia sehingga calon jamaah haji perempuan dapat dimahrami oleh jemaah haji perempuan. Kerja sama tersebut bahkan memberikan dispensasi khusus yaitu diperbolehkannya seorang jemaah haji untuk memahrami empat orang.
Berbagai informasi penting tentang ibadah haji dapat diakses di situs Pemberitahuan.com. Informasi haji yang dapat diperoleh melalui situs Pemberitahuan.com di antaranya adalah tentang daftar calon jamaah haji.
More Stories
The Best Girlfriend Gift Ideas for Winter
Truck Dispatcher Funny Jokes to Make Your Day
Selain Kaya Gizi, Berikut Manfaat Susu Kurma Bagi Kesehatan