December 7, 2023

Buy Nothing New

Belajar memberi nilai terhadap sesuatu, seutuhnya

Inilah Tahap Perceraian di Pengadilan Agama

Perceraian menjadi salah satu jalan terakhir dalam sebuah rumah tangga yang sudah tidak harmonis. Mau tidak mau, seseorang harus mengakhiri hubungannya demi kebaikan bersama di masa depan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang ingin bercerai selalu menggunakan jasa advokat Cumming Divorce Attorney agar prosesnya bisa lebih efektif.

Pendaftaran Perkara

Pengajuan gugatan perceraian bisa dilakukan di pengadilan agama. Sebelumnya, Anda harus melakukan pendaftaran dengan membawa surat gugatan atau permohonan blangko gugatan dan permohonan.

Kedua belah pihak harus menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan. Dokumen yang dibutuhkan adalah surat gugatan (6 rangkap), fotokopi KTP, dan fotokopi Kutipan Akta Nikah.

Tahapan Perceraian di Pengadilan Agama

Setelah melakukan pendaftaran, tahap perceraian di pengadilan agama akan berlangsung sebagai berikut.

  1. Upaya Perdamaian

Pada kasus perceraian, baik itu cerai talak maupun gugat, dilakukan upaya perdamaian terlebih dahulu yang dilaksanakan oleh hakim. Jika kedua belah pihak berdamai, perkara cerai gugat atau talak akan dicabut dan perkara selesai. Anda akan dibuatkan akta perdamaian yang kekuatan hukumnya setara dengan hakim.

Namun, jika perdamaian tidak disetujui kedua belah pihak, persidangan akan dilanjutkan dengan mediasi. Pada tahap ini, masing-masing pihak diperbolehkan untuk memilih hakim mediator. Anda bisa membawa hakim yang sudah disediakan di pengadilan, atau membawa hakim dari luar.

Setelah proses mediasi, proses pemeriksaan perkara perceraian akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  1. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat

Jika kedua belah pihak menolak untuk berdamai, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembacaan surat gugatan penggugat. Namun, sebelum proses ini dilakukan, hakim akan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Lain halnya dengan perkara perdata yang dilakukan secara terbuka.

Surat gugatan tersebut kemudian dibacakan oleh penggugat atau majelis hakim. Sebelum dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk mencabut, mengubah dan mempertahankan isi surat gugatan. Kemudian, majelis hakim akan meminta tergugat untuk memberikan tanggapan atau jawaban atas isi surat gugatan tersebut.

Jika tidak ada perubahan dari isi gugatan tersebut, tahap perceraian di pengadilan agama dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan berikutnya adalah pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.

  1. Jawaban Tergugat

Setelah isi surat gugatan dibacakan, tibalah saatnya pihak tergugat membacakan tanggapan atau jawabannya. Ini bisa dilakukan pada saat itu juga atau di sidang berikutnya. Menurut pasal 158 ayat (1) R.Bg, pihak tergugat bisa menjawab isi surat tersebut secara lisan atau tertulis.

Pada tahapan ini juga, pihak tergugat berhak untuk mengajukan gugatan balik (rekonpensi) atai tangkisan (eksepsi). Untuk proses ini, pihak tergugat tidak akan dibebankan biaya sepeser pun.

  1. Replik Penggugat

Setelah pihak tergugat menyampaikan jawabannya, kini giliran pihak penggugat untuk menanggapi jawaban dari pihak tergugat tersebut. Pada tahap ini, pihak penggugat bisa mempertahankan gugatannya atau bisa juga mengakui jawaban dari pihak tergugat.

  1. Duplik Tergugat

Setelah melakukan replik, kemudian pihak tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban (duplik) atas replik penggugat. Tahap ini akan dilakukan secara berulang-ulang sampai ada titik temu diantara ke dua belah pihak. Apabila proses ini dianggap cukup oleh hakim, maka tahap selanjutnya adalah melakukan proses pembuktian.

  1. Pembuktian

Pada tahap yang satu ini, ke dua belah pihak diberi kesempatan untuk memberikan bukti, baik berupa saksi, dokumen, dan lain-lain. Ini dilakukan secara bergantian dan diatur dengan baik oleh hakim.

  1. Kesimpulan Para Pihak

Setelah melakukan pembuktian, tibalah kedua belah pihak untuk mengajukan kesimpulan. Mereka akan diberi kesempatan yang sama dalam memberikan pendapat terakhir yang nantinya akan menjadi hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung. Kesimpulan ini bisa berupa lisan maupun tulisan.

  1. Musyawarah Majelis Hakim

Setelah kedua belah pihak memberikan kesimpulan akhir, pihak majelis hakim melakukan musyawarah secara tertutup. Masing-masing hakim akan dimintai pendapatnya secara lisan maupun tulisan. Hasil akhirnya akan diambil dari suara terbanyak, dan pendapat berbeda akan dimasukan pada dissenting opinion.

  1. Putusan Hakim

Putusan hakim dibacakan sesuai dengan jadwal sidang. Pihak penggugat dan tergugat diberi kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan banding setelah keputusan itu diumumkan. Jika penggugat atau tergugat tidak hadir dalam sidang putusan tersebut, Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi putusannya.

Itulah tahap perceraian di pengadilan agama yang perlu Anda ketahui. Proses persidangan tentu akan lebih mudah dan efektif dengan bantuan Cumming Divorce Attorney. Pihak pengacara akan membantu menuntaskan perkara Anda, mulai dari pengurusan administrasi sampai hak asuh anak dan urusan harta.