December 7, 2023

Buy Nothing New

Belajar memberi nilai terhadap sesuatu, seutuhnya

Sudah Tahu Tugas Bank Indonesia Terkait Hubungan Dengan Kementerian Keuangan? Cek Disini

Pada dasarnya, menurut sistem ketatanegaraan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen negara tidak sebanding dengan DPR (dewan perwakilan rakyat), BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atau MA (mahkamah Agung). Namun, ada garis tipis yang jelaskan hubungan dengan lembaga lain, termasuk Kemenkeu. Berikut adalah tugas Bank Indonesia terkait hubungan dengan Kementerian Keuangan yang secara resmi bisa Anda temukan.

Inilah Beberapa Tugas Bank Indonesia (BI) Berkaitan Dengan Kemenkeu Yang Perlu Anda Tahu

  1. Menyampaikan Informasi Mengenai Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Moneter

Salah satu tugas dan hubungan BI dengan lembaga pemerintah adalah penyampaian info tertulis tentang kebijakan moneter atau rencana kebijakan moneter ke depan. Hal ini dilakukan setiap awal tahun dan disampaikan langsung ke Presiden dan DPR oleh pihak BI. Khususnya untuk DPR, tugas beserta wewenang yang diampu oleh BI akan dikerjakan secara rutin setiap triwulan. Hal ini juga bisa saja dilakukan sewaktu waktu sesuai permintaan DPR.

Tidak hanya itu, BI juga punya tugas untuk sampaikan pada pemerintah dan DPR  segala hal, rencana dan realisasi anggaran tahunan. Bisa dikatakan, bahwa BI harus beri tahu evaluasi berkaitan dengan moneter dan anggaran tahunan. Hal ini juga berkaitan dengan BPK. Yang mana laporan keuangan tahunan yang dimiliki wajib disampaikan oleh BPK. secara tidak langsung hal ini jelaskan hubungan BI dengan lembaga keuangan negara termasuk Kemenkeu.

  1. Menyusun berbagai MOU, termasuk Untuk Pemberdayaan Dan Mengembangkan UMKM

Tugas Bank Indonesia terkait hubungan dengan Kementerian Keuangan selanjutnya adalah penyusunan MoU. MoU yang di susun bisa berkaitan dengan berbagai hal perekonomian negara ataupun UMKM. Dalam hal ini, BI bekerja sama dengan departemen keuangan dan beberapa badan eselon I di kementerian keuangan. MoU yang berhubungan dengan departemen keuangan adalah Mekanisme Penetapan Sasaran, pengendalian Inflasi dan Pemantauan di Indonesia.

Sedangkan MoU yang berkaitan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah bentuk hubungan kerjasama antara BI dan juga Menkokesra, kementerian koperasi dan UKM. MoU tersebut adalah untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Secara tidak langsung dengan perancangan MoU sebagai nota kesepahaman, BI telah ikut andil dalam pengambilan dan usaha penciptaan sinergi antar lembaga untuk dorong penegarakan hukum yang lebih efektif.

  1. Pemanfaatan Dan Pemantauan Atas Data Dan Informasi Devisa Kegiatan Ekspor Dan Impor

Pada tahun 2019, BI dan Kemenkeu menekan kesepakatan pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi data atau informasi devisa. Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi (SiMoDIS) digunakan sebagai alat penunjang tugas Bank Indonesia terkait hubungan dengan Kementerian Keuangan yang satu ini. Pada kesepakatan ini, terjalin hubungan saling bantu atau kerja sama kedua belah pihak dalam pemanfaatan dan pemantauan data terkait.

Bisa dikatakan bahwa tugas BI dan Kementerian Keuangan adalah saling bantu memantau proses dan kepatuhan eksportir dan importir. SiMoDis sendiri menjadi penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diintegrasikan dengan data impor dan ekspor. Seluruh info mengenai kegiatan tersebut akan tersedia secara komprehensif untuk BI dan Kemenkeu. MoU ini ditegakkan dengan beberapa tujuan yang disusun untuk mencapai manfaat tertentu.

Manfaat tersebut adalah meningkatkan perolehan DHE; mendapat informasi devisa kegiatan impor; meningkatkan kualitas dan perolehan informasi devisa kegiatan ekspor; dapat info profil kepatuhan eksportir dan importir dalam kepabeanan dan devisa; cara ini juga guna optimalkan penerimaan dalam perpajakan dan kepabeanan; dan yang terakhir adalah perkuat pelaksanaan pemantauan atau analisis bersama berkaitan dengan masalah devisa.

  1. Menangani Segala Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Yang Terjadi

Tidak terlalu bersangkutan dengan Kemenkeu, namun tugas ini cukup vital untuk pihak BI. Tugas Bank Indonesia terkait hubungan dengan Kementerian Keuangan yang satu ini akan bantu tangani tindak pidana dan tingkatkan kepercayaan publik pada Kemenkeu. Hal ini bersangkutan dengan tanggung jawab sebagai pihak yang mencetak uang di negeri ini. Bekerja dengan lembaga kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), BI memiliki MoU untuk berantas uang palsu.

  1. Menerbitkan Surat Utang Piutang Negara Untuk Digunakan Sebagai Biaya APBN

Salah satu tugas BI yang berhubungan langsung dengan kementerian keuangan adalah menerbitkan dan menempatkan surat hutang piutang negara. Hubungan kedua lembaga ini, semata-mata ditujukan sebagai pembantu pengambilan kesepakatan. Umumnya, Kemenkeu adalah pihak yang mengambil keputusan untuk hal ini. Namun, BI diberi wewenang yang sama untuk terbitkan surat terkait. Hal ini akan bersangkutan dengan pembiayaan APBN negara.

Dalam hal ini, bisa dikatakan MoU yang mendasari adalah tentang pihak BI yang dinyatakan sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan Hibah dari luar negeri oleh pemerintah. Bisa dikatakan tugas Bank Indonesia terkait hubungan dengan Kementerian Keuangan tersebut bersifat vital bagi perekonomian negara. Dalam rangka perbankan, pihak BI juga bekerja sama dengan lembaga SKB dalam penatausahaan penerbitan SUN/ surat utang negara yang sedang atau akan diajukan.

  1. Sebagai Kasir Pemerintah Yang Kelola Rekening Pemerintah

Untuk meningkatkan hubungan solid antara otoritas Moneter, fiskal dan perbankan, bank Indonesia dan Jenderal Perbendaharaan membuat suatu perjanjian kerja sama. Dalam surat perjanjian kerja sama (PKS) yang mengoperasikan Treasury Dealing Room (TDR) tersebut, pihak BI akan menjadi tempat penyimpanan rekening negara. PKS ini dianggap sebagai salah satu terobosan terbaik dan luar biasa. Apalagi dengan tujuan untuk kelola kas pemerintah lebih baik.

Bisa dikatakan, tugas Bank Indonesia terkait hubungan dengan Kementerian Keuangan ini adalah sebagai kasir yang kelola rekening pemerintah bersama dengan empat bank pemerintah lainnya, seperti BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan bank BTN. PKS ini punya tujuan  untuk membuat likuiditas keuangan pemerintah lebih baik. Jadi, kelebihan khas yang ada di rekening bisa digunakan lebih produktif dan efektif dengan investasi pada instrumen yang telah disepakati.

Itulah setidaknya beberapa tugas BI yang bersangkutan dengan Kemenkeu Indonesia. BI sebagai lembaga independen tidak punya kedudukan tinggi, sehingga hanya berkemampuan untuk dukung dan bekerja sama untuk jalankan sistem keuangan yang baik. Jika Anda berminat daftar baik di BI atau Kemenkeu, ada baiknya untuk menempuh pendidikan di STAN. Gabung dengan bimbel STAN agar Anda mendapat bantuan dan kemudahan lewati tes PKN STAN.