Daftar Haji? Ketahui Dulu Syarat dan Prosedurnya

 

Melakukan perjalanan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji adalah impian banyak umat muslim di dunia. Khususnya, di Indonesia sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Banyak orang yang daftar haji untuk menyempurnakan rukun iman bagi muslim ini.

Namun, sebelum benar-benar berangkat haji banyak hal yang harus diperhatikan oleh seorang umat muslim. Karena pemberangkatan haji merupakan hal diatur oleh pemerintah tepatnya Kemenag. Ada beberapa persyaratan, prosedur, dan biaya yang harus disiapkan oleh muslim yang ingin berangkat kutipan dari travel haji terbaik.

Syarat Untuk Naik Haji

Ada cukup banyak syarat yang perlu disiapkan untuk naik haji. Namun, syaratnya sendiri sebenarnya mudah untuk dipenuhi. Berikut adalah syarat untuk naik haji yang berlaku di Indonesia.

  • Minimal berusia 12 tahun ketika melakukan pendaftaran.
  • Beragama Islam.
  • KTP yang aktif atau dokumen identitas lain yang sah.
  • Sudah tercatat di kartu keluarga.
  • Akte kelahiran dengan informasi kelahir yang sah.
  • Memiliki tabungan yang terdaftar pada BPS BPIH dengan nama jemaah yang akan berangkat.
  • Melampirkan pas foto 3×4 sesuai dengan ketentuan untuk mendaftarkan haji.

Tidak perlu waktu lama untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diminta di atas. Karena itu, tidak sulit untuk memenuhi persyaratan berangkat ibadah haji.

Prosedur Daftar Haji

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, maka para jemaah bisa memulai prosedur pendaftaran haji. Berikut adalah langkah untuk melakukan pendaftaran haji untuk diri sendiri maupun bersama keluarga.

1. Membuka Tabungan Haji Lebih Dulu

Sebelum melakukan pendaftaran langsung, para jamaah harus memiliki tabungan terlebih dahulu. Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu syarat pendaftaran haji adalah memiliki tabungan yang terdaftar di BPS BPIH atau bank penerima syariah yang sudah bekerja sama.

Tabungan ini wajib dibuat dengan nama jemaah yang berangkat dan tidak boleh atas nama orang lain. Nantinya, setoran yang dikumpulkan jemaah pada tabungan tersebut akan disetorkan ke rekening yang dikelola Kementerian Agama.

Nominal setoran awal yang diminta biasanya sebesar Rp25 juta untuk membuka tabungan. Nominal yang besar sebenarnya diperlukan agar dapat menyelesaikan transaksi lebih awal dan bisa segera mendapatkan nomor antrian haji.

2. Lengkapi Surat Pernyataan

Jika sudah memiliki tabungan haji di bank yang bekerja sama, selanjutnya para jamaah akan diminta untuk melengkapi surat pernyataan untuk pendaftaran haji. Para jamaah akan diminta untuk menandatangani surat-surat tersebut.

Pastikan surat pernyataan yang ditandatangani adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Indonesia.

3. Lakukan Pendaftaran Secara Online

Walaupun sudah mengisi surat pernyataan, namun para jemaah masih harus melakukan pendaftaran lagi namun secara online. Pendaftaran online dilakukan dengan mengakses Siskohat atau sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu. Merupakan platform resmi milik Kemenag.

4. Setoran Biaya ke Kemenag

Setoran Rp 25 juta yang dilakukan di awal merupakan syarat untuk pendaftaran haji. Selanjutnya, para jamaah harus melakukan setoran lagi. BPS BPIH akan memberikan rekening kepada para jamaah untuk melakukan setoran lanjutan.

Setiap berhasil melakukan setoran, jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti setoran. Sebagai validasi jika sudah waktunya berangkat haji nanti.

5. Datangi Langsung Kantor Perwakilan Kemenag

Prosedur akhir adalah mengunjungi kantor perwakilan dari Kementerian Agama sesuai dengan domisili. Kunjungan ini diperlukan untuk melakukan validasi atas calon jemaah yang akan berangkat haji. Ketika melakukan validasi para jemaah diharapkan membawa dokumen sesuai dengan persyaratan.

Itulah rincian dari syarat dan juga prosedur daftar haji, para jamaah pastikan untuk memenuhi syarat terlebih dahulu. Baru melakukan prosedur yang diperlukan.

Daftar Haji? Ketahui Dulu Syarat dan Prosedurnya
Scroll to top