Tahukah kamu jika reklame atau papan nama atau barang bisa dikenakan pajak? Pajak reklame wajib dibayarkan oleh individu, badan usaha yang menggunakan reklame sebagai media promosi. Peraturan wajib pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yaitu mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Darah. Sehingga pelaksanaannya dikembalikan kepada masing-masing provinsi, kabupaten dan kota.
Kebijakan bajak ini berlaku pada semua jenis reklame termasuk juga reklame neon box. Reklame yang dipasang di tempat umum dan berada di luar rungan guna kepentingan bisnis perorangan atau pun badan usaha maka akan dikenakan pajak berapapun ukuran reklame neo box tersebut.
Reklame neon box yang bebas pajak
Ada beberapa jenis reklame neon box yang tidak dikenakan pajak, yaitu neon yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, atau reklame layanan masyarakat. Selain reklame pemerintah untuk kepentingan publik. Jenis reklame yang juga tidak dikenakan pajak yaitu reklame termasuk juga neon box yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal. Contohnya pemberitahuan mengenai lahan atau tempat yang sudah dimiliki seseorang, agar tempat tersebut tidak disalah gunakan, dengan catatan luas reklame tidak lebih dari satu meter persegi.
Reklame yang memuat informasi mengenai tempat ibadah dan sosial juga bebas dari kewajiban pajak. Seperti reklame yang menunjukkan tempat ibadah masjid, gereja, panti asuhan atau pun badan sosial lain. Lalu adakah tempat-tempat atau area bebas pajak?
Jika anda ingin memasang reklame neon box dan terhindar dari pajak, maka kamu dapat menggunakan tempat ini untuk memasangnya. Reklame neon box tidak akan diberatkan dengan kewajiban pajak, jika pemasangannya di tanah yang sudah menjadi milik pribadi. Misalnya memasangnya di dalam area kantor, di mana kantor tersebut adalah milik perorangan. Atau memasang reklame di halaman suatu badan usaha, yang juga sudah menjadi milik pribadi. Hal tersebut karena pemasangan reklame neon box tidak mengggunakan lahan publik, dimana penggunaan lahan publik bisa saja mengganggu kepentingan umum. Atau karena tidak menggunakan tanah milik pemerintah.
Sanksi jika tidak membayar pajak
Banyak masyarakat yang masih tidak membayar pajak reklame. Alasannya pun beragam, karena tidak mengetahui ada kebijakan pajak, sampai kesengajaan tidak membayar untuk mengurangi pengeluaran. Akan tetapi apa pun alasannya, tidak membayar pajak merupakan tindakan melawan peraturan dan hukum. Dan sudah tentu akan dikenakan sanksi jika melanggar.
Tindakan atau kebijakan pemerintah setiap daerah berbeda mengenai pajak reklame yang satu ini. Termasuk juga sanksi yang diberikan ketika wajib pajak lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu yang sudah pernah di lakukan yaitu dengan menempelkan stiker yang bertuliskan bahwa reklame tersebut belum dibayarkan pajaknya. Selain itu penurunan atau pencopotan reklame secara paksa juga menjadi salah satu sanksi yang bisa diberikan.
Sedangkan hukuman yang dinilai berat yaitu diberikan sanksi berupa denda. Salah satu bentuk kecurangan yang berkaitan dengan pajak reklame adalah tidak melaporkan nilai kontrak reklame dengan sebenarnya-benarnya. Kecurangan ini dapat berakibat pada pemberian sanksi administrasi. Bentuknya yaitu kenaikan pajak sebesar 25% dari pajak yang belum dibayarkan. Ditambah dengan bunga dua persen.
Cara menghitung pajak reklame
Besaran pajak reklame yang dibebankan tergantung Nilai Sewa Reklame (NSR). Apabila sewa reklame melewati orang ketika, maka nilai NSR berdasarkan nilai kontrak. Sedangkan jika reklame dipasang sendiri, maka besaran NSR dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lama waktu pemasangan, lokasi, waktu, jenis, bahan yang digunakan, jumlah, serta ukuran.
Peraturan mengenai pajak reklame di Dki Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pajak reklame. Menurut peraturan ini yang termasuk dalam kategori reklame adalah alat, benda, atau media yang dirancang untuk jutuan komersial untuk memperkenalkan, mempromosokan kepada masyarakat. Sehingga reklane neon box juga termasuk dlam kategori ini.
Sedangkan untuk jenis reklame dibedakan menjadi dua, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk memuat tulisan atau gambar yang bertujuan untuk mempromosikan produk atau jasa, sedangkan reklame non-produk hanya memuat nama kantor, perusahaan, atau badan usaha. Jenis reklame ini juga memiliki besaran pajak yang berbeda.
Lalu bagaimana menghitung besaran pajak reklame neon box di Dki Jakarta? Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, bprd.jakarta.go.id, tarif pajak yang dikenakan yaitu sebesar 25%. Berikut adalah rumus yang dapat digunakan untuk menghitung besaran pajak reklame di DKI Jakarta. (luas reklame x NSR x durasi x jangka waktu tayang x tarif)
Berikut adalah tarif NSR reklame untuk reklame jenis produk.
Kelas Jalan | Waktu pemasangan/penayangan | Besaran pajak
(Rp) |
Lingkungan | /meter/hari | 10.000 |
Ekonomi III | /meter/hari | 15.000 |
Ekonomi II | /meter/hari | 25.000 |
Ekonomi I | /meter/hari | 50.000 |
Protokol C | /meter/hari | 75.000 |
Protokol B | /meter/hari | 120.000 |
Protokol A | /meter/hari | 125.000 |
Berikut adalah tarif NSR reklame untuk reklame jenis Non-produk.
Kelas Jalan | Waktu pemasangan/penayangan | Besaran pajak
(Rp) |
Lingkungan | /meter/hari | 2.000 |
Ekonomi III | /meter/hari | 3.000 |
Ekonomi II | /meter/hari | 5.000 |
Ekonomi I | /meter/hari | 10.000 |
Protokol C | /meter/hari | 15.000 |
Protokol B | /meter/hari | 20.000 |
Protokol A | /meter/hari | 25.000 |
More Stories
Cara Pindah WordPress Ke Hosting Baru Dari Awal Hingga Akhir
Sudah Tahu Cara Membuat Facebook Bisnis? Yuk Intip Di Sini
Cara Melihat Iklan di Google Adword Menggunakan Ad Preview Tools