Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi, Upaya KFTD Cegah Korupsi dari Hal Terkecil

Korupsi merupakan tantangan besar yang dapat terjadi di berbagai sektor di Indonesia, termasuk dalam sektor farmasi. Korupsi terjadi saat ada penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.ย 

Terdapat banyak hal yang bermuara pada tindak pidana korupsi, di antaranya adalah gratifikasi. Dalam berbagai kondisi, gratifikasi kerap dijadikan celah untuk bisa menjaring keuntungan pribadi. Contohnya seperti memberikan uang/hadiah tanda terima kasih kepada perwakilan suatu instansi pemerintahan dengan harapan bahwa proyek-proyek di masa depan dapat diambil suatu pihak tanpa harus melewati proses lelang yang adil.

Komitmen KFTD dalam Berantas Gratifikasi

Sektor farmasi menjadi salah satu sektor yang rawan gratifikasi. Hal tersebut pernah dikatakan oleh Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, pada sebuah seminar bertajuk “Etika Pemasaran dan Prinsip Anti Gratifikasi di Sektor Kesehatan” pada Desember 2015 di Royal Kuningan Jakarta Selatan. Pasalnya, sektor farmasi memiliki permintaan yang sangat tinggi dan memegang peran vital bagi kesehatan masyarakat.

Guna menanggulangi hal ini, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) selaku perusahaan perdagangan dan distribusi farmasi di Indonesia, mengambil berbagai langkah konkret dalam memberantas gratifikasi:

Merilis Surat Edaran Terkait Larangan Gratifikasi

Dalam surat edaran yang dirilis pada tanggal 17 April 2024 dengan nomor 186/LP 000/1000/IV/2022, KFTD menyampaikan larangan bagi para rekan kerja atau mitra KFTD untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai di dalam KFTD.

Larangan di dalam surat edaran ini tidak hanya terbatas pada uang, tetapi juga dalam bentuk bingkisan atau pemberian lainnya yang ada hubungannya dengan jabatan dan kepentingan khusus di KFTD.

Memperketat Larangan Pemberian Parsel Hari Raya

Hari raya, seperti Idulfitri atau Natal, lekat dengan budaya pemberian parsel. Walaupun niatnya baik, hal ini juga berpotensi memunculkan gratifikasi dan maksud-maksud tertentu yang mengarah pada korupsi. Untuk itu, KFTD juga melarang para mitra dan rekanan memberikan parsel kepada pegawai KFTD dalam momen hari raya atau momen-momen penting lainnya.

Membuka Kanal Pelaporan Gratifikasi

Peran whistleblower sangat penting untuk membantu perusahaan dalam mendeteksi adanya gratifikasi dari elemen terkecil.ย 

KFTD membuka kanal pelaporan gratifikasi melalui surel [email protected]. Pelapor sebelumnya dapat mengunduh form pelaporan di https://kftd.co.id/governance kemudian mengisi form sesuai format dan mengirimkannya ke surel yang telah disebutkan sebelumnya.

KFTD berharap kebijakan larangan gratifikasi ini dapat membangun budaya kerja yang bersih dan transparan. Hal ini juga memastikan bahwa semua keputusan bisnis di KFTD diambil secara objektif dan profesional, tanpa adanya tindakan ikut campur dari pihak yang tak bertanggung jawab.

Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi, Upaya KFTD Cegah Korupsi dari Hal Terkecil
Scroll to top